News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala SKK Migas Ditangkap

KPK Incar Pejabat Ditjen Migas dan ESDM

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala SKK Migas non aktif, Rudi Rubiandini langsung ditahan usai diperiksa selama lebih dari 22 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013). Rudi diduga menerima suap dari PT Kernel Oil dan ditangkap KPK di rumahnya, di Jalan Brawijaya 8 No 30, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013) malam. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas. Seperti diketahui, KPK menangkap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.


Lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs ini membuka sinyal jika arah pengembangan penyidikan akan menyasar ke level atas yakni Ditjen Migas dan ESDM.

Hal tersebut merujuk pada pembuatan suatu kebijakan di sektor Migas. Di mana SKK Migas berurusian dengan Direktorat Jendral Migas. Kemudian dalam cakupan tersebut dipayungi oleh pengawasan Kementerian ESDM.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas tak menampik pengembangan tersebut. Terlebih, mayoritas tindak pidana korupsi, dilakukan dengan terorganisir. Artinya, disinyalir kejahatan tindak pidana korupsi itu melibatkan banyak pihak dengan berbagai macam pemangku kebijakan.

Mengacu hal tersebut, KPK tak segan-segan memeriksa sejumlah pejabat-pejabat yang terkait pada lembaga tersebut. Termasuk memeriksa Menteri ESDM, Jero Wacik.

Jika dalam hasil pendalaman tersebut ditemukan dua alat bukti yang kuat, KPK juga tak segan menjeratnya sebagai tersangka.

"Kalau kebijakan yang dirumuskan ada indikasi melanggar hukum maka yang terbitkan kebijakan itu siapa. Kalau itu keatas ke kementeriannya, akan menjadi prinsip KPK panggil yang bersangkutan," kata Busyro Muqqodas, Minggu (18/8/2013).

Busyro menyatakan jika sektor Migas memang rawan korupsi. Korupsi di sektor Migas sendiri diduganya berkarakter sistemik.

"Karakter korupsi itu sistemik. Karakternya pada dasarnya, tak ada pelaku korupsi satu orang. Apalagi sektor migas. Korupsi politik tak mungkin satu atau dua orang. Disitu ada kebijakan yang dirumuskan," ujarnya.

Seiring pendalaman penyidikan kasus itu, KPK sudah membuka penyelidikan baru. Meski enggan disebut membangun wacana, Busyro memastikan akan menindak pihak-pihak terkait yang diduga terlibat berdasarkan temuan bukti-bukti yang kuat.

"Kami base on fact. Kalau nanti dalam bukti-bukti tadi ada indikasi yang anda maksud, kami akan berikan satu intervensi," imbuhnya.

Selain Rudi, KPK kasus ini juga telah menjerat pihak swasta yakni Simon Tanjaya dan Deviardi alias Ardi. Rudi dan Deviardi diduga sebagai penerima. Sementara, Simon diduga sebagai pemberi suap.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini