News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Legislatif

Sosialisasikan Diri Jangan Hanya Andalkan Spanduk dan Baliho

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum meluruskan pandangan yang mengatakan pembatasan alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho membuat sosialisasi calon tak maksimal, sehingga membuat masyarakat tidak mengenalnya.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengakui, upaya pembatasan alat peraga bagian mengawal proses Pemilu 2014 berjalan lebih demokratis, fair, dan sehat. Ia menampik jika sosialisasi dan kampanye calon hanya lewat spanduk dan baliho saja.

"Alat peraga kampanye yang kita batasi, yakni baliho dan spanduk. Tapi ada alat peraga lain yang tak kita batasi. Jadi jangan terjebak pada spanduk dan baliho saja. Kan ada leaflet, flyer, poster, kartu nama. Itu alat peraga lain yang bisa gunakan," ujar Ferry di KPU, Jakarta, Senin (19/8/2013).

Pernyataan Ferry ini menanggapi persepsi banyak pihak yang meminta KPU lebih konsentrasi saja terhadap daftar pemilih dan sebagainya, tidak perlu sibuk mengurus peraturan yang membahas soal alat peraga peserta pemilu segala.

"Ada yang bilang lebih baik KPU urusi daftar pemilih dan sebaginya. Tapi ini juga kita urusi. Daftar pemilih yang lebih cerdas memang kita juga urus, tapi yang ini juga kita urus agar kampanye lebih sehat tidak saling bergesekan," katanya.

Ditambahkan Ferry, aturan KPU soal pembatasan alat peraga kampanye tak bersifat obyektif melainkan aturan tersebut berimplikasi pada pengaturan dana kampanye. Dalam sistem proporsional terbuka, caleg berduit bisa memasang banyak baliho dan spanduk, tapi peraturan justeru membatasi itu tidak terjadi.

"Tetep kita buka ruang untuk bikin spanduk, tapi memang dibatasi supaya lebih tertib," ujarnya.

Dalam PKPU perubahan atas PKPU No 1 Tahun 2013, yang akan disahkan, mengatur pembatasan kampanye bagi partai politik dan caleg. Alat peraga yang digunakan caleg hanya spanduk, dan dibatasi satu unit setiap zona yang telah ditentukan. Sedang alat peraga baliho, banner, dan billboard hanya dipasang oleh partai politik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini