TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Aziz, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/8/2013).
Harry yang diketahui sebagai anggota DPR asal Partai Golkar datang ke KPK untuk menjenguk Ketua Komisi XI DPR RI, Izedrik Emir Moeis yang telah di Rumah Tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya. Emir ditahan terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.
Ditemui wartawan, Haris yang mengenakan kemeja batik lengan panjang dipadu celana panjang hitam tersebut mengakui kedatangannya untuk menjenguk Emir Moeis.
Menurut Harry, selain menjenguk, dia juga berkonsultasi mengenai jalannya roda Komisi XI DPR RI.
"Jadi ini sekedar konsultasi dengan beliau (Emir Moeis) kira-kira apa pandangan beliau untuk rapat internal nanti di Komisi XI," kata Harry di kantor KPK, Jakarta.
Harry menjelaskan, dirinya masih perlu berkonsultasi lantaran Emir Moeis saat ini masih menjabat Ketua Komisi XI DPR RI. Meski politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu telah menyandang status tersangka dan dijebloskan KPK ke tahanan.
"Karena secara resmi masih formal ketua Komisi XI dan tidak bisa kami tolak itu karena belum dicabut mandatnya dan sekarang. Dia masih resmi ketua komisi XI dan belum ada pencabutan mandat dari ketua DPR terutama usulan dari fraksi, katrena itu jatah fraksi PDI Perjuangan untuk ketua Komisi XI," kata Harry.
Karena itu, tambah Harry, Emir tetap memiliki suara apabila Komisi XI menggelar rapat internal. Karena itu kata Haris lagi, dirinya masih akan mendengarkan masukan yang diberikan oleh Emir Moeis terkait kinerja di internal Komisi XI DPR RI.
"Tetap saja keputusan komisi tetap kolektif kolegial, dengan suara terbanyak. Beliau tetap memiliki satu suara dalam pengambilan keputusan kalau terjadi perdebatan. Saya akan mendengar apa masukan beliau di agenda sampai beliau dicabut oleh partainya," kata Harry.