TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Restaria Hutabarat menyatakan konflik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan akibat dari buruknya sistem peradilan pidana di Indonesia.
Masyarakat dan penegak hukum sebenarnya sudah cukup lama menyadari bahwa pidana penjara bukan satu-satunya solusi mengurangi tingkat kejahatan.
Sejumlah solusi telah ditawarkan, termasuk pendekatan restorative justice dalam RUU KUHAP menawarkan penyelesaian di luar pengadilan untuk perkara tertentu.
"Dengan ketentuan ini, pelaku tindak pidana tidak harus dipenjara tapi diwajibkan membayar kerugian terhadap korban. Hal ini dimungkinkan untuk tindak pidana tertentu," kata Restaria di Kantornya, Selasa (20/8/2013).
Resta menuturkan, fungsi hakim pengawas pengamat (Hamaswat) yang ada di KUHAP saat ini pun seharusnya dapat menjadi alat untuk mengawasi berjalannya eksekusi.
Namun menurutnya, fungsi dari Hamaswat tidak berjalan dengan semestinya karena menumpuknya kasus yang ditangani pengadilan.
"Terjadinya kericuhan saat ini merupakan runtutan permasalahan yang terus menerus terjadi di dalam Lapas," katanya.
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com