News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala SKK Migas Ditangkap

Pemerintah Diminta Rumuskan UU Migas yang Baru

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini dibawa keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013). Rudi Rubiandini ditangkap KPK Selasa (13/8/2013) malam karena diduga menerima suap dari pihak swasta. Dari rumah mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang 490.000 dolar AS dan 127.000 dolar Singapura serta motor gede (moge) merek BMW. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (KICW) meminta pemerintah dan DPR segera merumuskan dan mengesahkan UU migas yang baru. Hal itu dilakukan untuk memberikan kejelasan terkait pengelolaan migas.

"SKK Migas ini sifatnya Ad hoc. Waktu itu MK mengembalikan ke pemerintah agar tidak terjadi kekosongan selama penyusunan aturan dalam UU yang baru," ujar Firdaus Ilyas, Koordinator dan Monitoring Analisis Anggaran ICW, Selasa (20/8/2013).

Firdaus menuturkan, UU yang baru tersebut harus bisa mencakup pengaturan yang jelas dari hulu ke hilir dan bisa merepresentasikan sebagai sebagai sebuah unit usaha. Selain itu perlu diatur isu transparansi, akuntabilitas, serta isu pelibatan publik.

Firdaus menuturkan, pengelolaan industri migas Indonesia nantinya harus sampai pada level pengusahaan dan tidak hanya level administratur atau pengawasan. Sebab migas adalah industri strategis yang diamanatkan konstitusi untuk dimanfaatkan demi hajat hidup orang banyak, sehingga dampak dan juga potensinya harus sebesar-besarnya untuk kepentingan negara.

"Memang agak normatif jika ditafsirkan. Tapi secara umum misalnya, kelembagaan migas yang baru harus mengakomodir tiga prinsip mendasar dalam industri migas," katanya.

Pertama pengelolaan kepemilikan, kemudian pengelolaan administraturnya, kemudian pengelolaan bisnisnya.

Tujuannya apa karena ada kebutuhan energi, penerimaan negara, termasuk juga soal ketahanan energi, bahwa menjadi tuan rumah dalam artian kalau bisa kelola sendiri bisa kita awasi.

Ia mencontohkan dalam kasus PLN yang tidak mendapat pasokan yang cukup karena BP Migas telah melakukan kontrak jangka panjang dengan investor asing.

"Kalau gitu kenapa kita tidak kelola sendiri? BP migas berdasarkan UU 22/2001 kewenangan dan karakterisitiknya tidak sampai pada bentuk pengusahaan. Maka pola industri migas kita tidak hanya sampai pengawasan tetapi sampai level pengusahaan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini