TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak kasus kecelakaan angkutan umum karena pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak melalui prosedur dan uji kelayakan terhadap calon sopir.
"Pemerintah harus segera mengaudit dan mengevaluasi termasuk menata kembali mata rantai dan prosedur pelaksanaan uji kir di seluruh daerah. Hal ini juga perlu dilakukan oleh Kepolisian terhadap pemberian SIM," kata anggota Komisi V DPR RI, Saleh Husin di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis(22/8/2013).
Menurut Saleh Husin, aturan yang ketat bisa mencegah dan menurunkan tingkat kecelakaan.
Pengetatan pemberian SIM dan uji kir, menurutnya, juga akan menjadikan pengemudi tertib dan taat di jalan raya.
"Kejadian demi kejadian yang merenggut nyawa manusia terus berlangsung dan selalu dikatakan akibat rem blong, supir yang ugal-ugalan dan sebagainya. Nah di sinilah yang harus menjadi perhatian serius semua instansi terkait dan kenapa bisa demikian?" ujarnya.