KPK Selisik Proses Lelang Pengadaan Sarana Fasilitasi Pengolahan Karet di Kementan
KPK menyelisik proses lelang untuk pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021–2023.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik proses lelang untuk pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021–2023.
Penyelisikan itu dilakukan lewat pemeriksaan dua saksi pada Kamis (28/11/2024) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa (PBJ) sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementan.
Baca juga: KPK Blak-blakan Selama Ini Kesulitan saat Tangani Kasus Korupsi di Lingkungan TNI
Dua saksi dimaksud yaitu, Reny Maharani, PNS (JFPPBJ Madya–Biro Umum & Pengadaan 2019–2024) dan Rosy Indra Saputra, Direktur PT Sintas Kurama Perdana periode Mei 2020–Oktober 2024.
"Saksi didalami terkait dengan proses lelang untuk pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021–2023 dan pengetahuan mereka terkait dengan pengaturan lelang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
KPK diketahui sedang membuka kasus baru di Kementan. Yaitu terkait dugaan korupsi PBJ sarana fasilitasi pengolahan karet tahun anggaran 2021–2023.
"Kami saat ini sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa ya, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet. Kalau dulu dibilangnya asam semut. Namanya ada untuk mengentalkan karet. Itu merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, dikutip Jumat (29/11/2024).
"Nah, pengadaan asam ini itu, jadi sudah ada barangnya, ada pabrik pupuk di Jawa Barat ini menghasilkan asam itu. Ini diperlukan dalam pengentalan karet," sambung jenderal polisi bintang satu ini.
Asep memaparkan bahwa Kementan yang melakukan pengadaan dengan membeli produk itu. Kemudian produk itu disalurkan petani.
Baca juga: Sidang Korupsi Timah, Emil Ermindra Mengaku Senang Jika Buronan Tetian Wahyudi Bisa Tertangkap
Akan tetapi, disinyalir terjadi penggelembungan harga atau mark up.
"Cuma yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp 10 ribu per sekian liter, menjadi Rp 50 ribu per sekian liter," kata Asep.
Asep mengatakan, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
Namun, dia belum ingin menyampaikan identitas lengkap karena proses penyidikan masih berjalan.
"Untuk tersangkanya nanti ya karena saya agak lupa-lupa ingat," kata Asep.
"Termasuk kerugian negaranya nanti kita sampaikan," imbuhnya.