TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kahar Muzakir, anggota DPR dari Fraksi Golkar, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/8/2013) hari ini.
Kahar diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka dugaan PON Riau Rusli Zainal.
Ini kali kedua bagi Kahar diperiksa KPK terkait kasus PON. Sebelumnya, ia sempat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, yaitu mantan Kadispora Riau Lukman Abbas.
Menurut Rudy Alfonso, pengacara Partai Golkar, pemeriksaan Kahar merupakan rangkaian pemeriksaan sebelumnya, mengingat perkara Rusli Zainal merupakan lanjutan atau pengembangan dari Lukman Abbas.
"Jadi, semua saksi Lukman Abbas otomatis menjadi saksi Rusli Zainal. Keterangan yang diberikan tentunya tidak akan berbeda jauh," kata Rudy.
Rudy memastikan, Kahar tidak pernah menerima uang apapun dari Lukman, seperti yang pernah diungkapkannya di persidangan.
Menurut Rudy, tidak ada anggaran untuk PON Riau sebagaimana diusulkan Lukman Abbas dan Pemprov Riau kepada Kemenpora dari APBN.
Menurutnya, pernyataan Lukman soal pemberian uang kepada kliennya tidak terbukti, karena Kahar memang tidak pernah menerima uang itu, seperti yang diungkapkan Lukman sebelumnya.
"Lukman menerima uang itu terbukti, tapi dia ke manakan uang itu, hanya dia yang tahu, tanyakan saja sama dia. Karena, sampai saat ini tidak ada uang itu diterima oleh klien saya," tutur Rudy.
Pada persidangan Lukman di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, tegas Rudy, terungkap bahwa tidak pernah ada realisasi dari permintaan penambahan anggaran PON Riau sebesar Rp 290 miliar, yang diajukan oleh Gubernur Riau.
"Jadi, agak tidak logis Lukman Abbas menyuap untuk sesuatu yang tidak ada. Ini sangat aneh sekali" ucapnya. (*)