TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyatakan kesiapannya disumpah pocong jika terbukti benar dirinya menerima meski hanya satu sen pun dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Tak hanya itu, ia juga siap meletakkan jabatannya jika terbukti.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas tudingan Muhammad Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyebut Gamawan menerima fee dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menurut Nazaruddin, fee ada yang diterima Mendagri melalui transfer langsung ada pula yang melalui sekretaris jenderal Gamawan serta lewat pejabat kementerian lain.
"Saya siap sumpah pocong dan siap meletakkan jabatan kalau ada menerima satu sen pun," tegas Mendagri kepada Tribunnews.com, saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2013).
Namun, ujar Gamawan, sebaliknya jika Nazaruddin tak mampu membuktikan tudingan, maka ia meminta kepolisian mengusut tuntas kicauan tersebut. Tindakan Nazar dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Atas hal itu, Gamawan akan melaporkan Nazaruddin, ke Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2013) besok.
"Yang pasti saya tidak pernah menerima. Untuk diketahui bahwa proyek e KTP masih proses tender sementara Nazar sudah tersangka dan lari ke luar negeri. Kalau dia mengaku pelaksana, apa di penjara dia masih jadi pelaksana ? Saya minta polisi besok benar benar memproses laporan saya dan menindaklanjuti pengaduan saya besok. Mestinya aparat hukum bisa langsung memproses Nazar karena dia mengaku menerima sesuai pengakuannya," tegas dia.
Sebelumnya, Nazaruddin menuding Menteri Dalam Negeri menerima fee dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menurut Nazaruddin, fee tersebut ada yang diterima Mendagri melalui transfer langsung, melalui sekretaris jenderalnya, serta lewat pejabat kementerian lain.
Mantan anggota DPR ini bahkan menuding adik Mendagri ikut menerima fee proyek e-KTP ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Nazaruddin setelah sebelumnya hal ini disampaikan oleh pengacaranya, Elza Syarief.
"Ada yang diterima ditransfer, ada yang ke sekjennya, ada yang ke PPK (pejabat pembuat komitmen)-nya, semua dijelaskan secara detail," ujar Nazaruddin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (29/8/2013).
Namun, Nazaruddin tidak menyebut nilai fee yang diterima Mendagri dan adiknya tersebut.