TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi terus mengembangkan kasus penjualan senjata api yang dilakukan Iqbal Khusaeni alias Iboy.
Setelah menangkap pembelinya, Agus Martin, di Lamongan, Jawa Timur, dan menggerebek tempat pembuatan senjata api rakitan di Cipacing, Jawa Barat, polisi kembali menangkap pemodal berinisial KL di wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2013) kemarin.
"Yang bersangkutan diduga sebagai pemilik, penjual, maupun pemodal untuk pembuatan senjata api. Tentunya ini adalah senjata api ilegal. Ini masih terus kami kembangkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2013).
KL (40) sehari-hari bekerja sebagai penjual airsoft gun dan tinggal di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Dari pemeriksaan, didapat informasi bahwa yang bersangkutan pernah menjual sekitar 15 pucuk senjata api kepada IK (Iqbal Khusaeni)," ucapnya.
Di samping menjual senjata api kepada Iqbal, KL pun menjual kurang lebih 35 pucuk senjata api kepada pihak lain yang saat ini masih ditelusuri.
KL juga ikut mendanai beberapa orang yang punya kemampuan membuat senjata api di walayah Jawa Barat, di antaranya Barkah (B).
"Yang bersangkutan juga ikut mendanai beberapa orang yang memiliki kemampuan membuat senjata api di sebuah wilayah di Jawa Barat, salah satunya adalah B, yang sudah ditangkap beberapa waktu lalu. 50 pucuk sudah dibuat B dengan harga bervariasi," ungkap Agus. (*)