News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala SS Migas Ditangkap

Ditjen Imigrasi Cegah Sekjen Kemen ESDM Waryono Karno

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi massa di depan Kementerian ESDM, Jakarta menuntut KPK segera menangkap Menteri ESDM Jero Wacik. Mereka juga menggelar aksi kencingi bersama foto Jero Wacik dan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Waryono Karno sudah dicegah pebergian ke luar negeri.

Pencegahan itu sebagaimana surat permohonan dari Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heriyanto saat dikonfirmasi terkait cegah Waryono Karno.

"Sudah, sudah, sejak tanggal 29 Aagustus 2013, (Waryono Karno) dicegah 6 bulan (ke depan)," kata Heriyanto saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (30/8/13).

Dikonfirmasi apakah Waryono sudah kabur berobat ke Singapura, Heriyanto belum mengetahuinya. Tetapi dia akan mengecek lagi ke staf imigrasi.

"Belum saya terima info itu, nanti kita cek," ujarnya.

Dia mengaku belum mengecek sejak kapan KPK melayangkan surat cekal ke Ditjen Imigrasi.

"Belum saya cek, saya masih di bawah, suratnya di atas. Nanti lagi ya," tandasnya.

Sebelumnya, KPK sudah mencekal 5 orang mereka yakni, Febri Setiadi (swasta), Kepala Divisi Komersil Minyak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Agoes Sapto Rahardjo, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, dan Kadiv Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis. Selain itu ada juga yang dicegah bersamaan dengan Agoes dkk yakni, Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT Parna Raya Grup. SKK Migas sendiri telah membebastugaskan ketiga pejabatnya yang dicegah KPK itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini