News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konvensi Demokrat

Majelis Tinggi Demokrat Bisa Intervensi Capres Konvensi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komite Konvensi mengumumkan 11 nama yang lolos konvensi capres Partai Demokrat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Tinggi Partai Demokrat bisa melakukan intervensi menetapkan siapa Calon Presiden (Capres) terpilih melalui Konvensi Capres.

Majelis Tinggi bisa campur tangan, jika hasil survei tiga lembaga survei terakhir menunjukkan perbedaan signifikan.

"Maka ada kewajiban komite konvensi melakukan konsultasi dengan majelis tinggi untuk menetapkan siapa pemenangnya," ungkap Sekretaris Komite Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat, Suaedy Marasabesy, kepada wartawan usai rapat bareng Liasion Officer antarkandidat di Wisma Kodel, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2013).

Namun, dia tegaskan jika tidak terjadi perbedaan demikian, kata dia, maka sebagaimana disebutkan AD/ART Partai Demokrat pasal 20, dimana hasil konggres luar biasa Partai Demokrat memberikan wewenang kepada Majelis Tinggi untuk menetapkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada setiap kali Pemilu.

"Jadi Majelis Tinggi hanya menetapkan," tegas dia.

Namun, imbuhnya, prosesnya akan diatur dalam peraturan tersendiri. Dan pada kali ini, dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang berpengaruh, baik itu kekuatan, kelemahan, peluang dan kendala, Mejelis Tinggi menentukan bahwa cara terbaik bagi Demokrat menghadapi Pemilu 2014 adalah mencari Capres melalui konvensi.

Karena itu, dia tegaskan, Mejelis Tinggi menerbitkan aturan main yang sudah diberikan kepada peserta dalam bentuk keputusan Majelis Tinggi Nomor 7 tentang tata tertib konvensi.

"Di dalam tata tertib itu dikatakan, diberikan kewenangan kepada komite konvensi untuk menentukan Capres berdasarkan hasil survei dari lembaga survei yang kredibel dan independen," tandas Sekretaris Komite Konvensi ini.

"Dan itu ditentukan dan dilaksanakan paling tidak dua kali survei oleh tiga lembaga survei," katanya.

Karena itu, sekali lagi Suaedy tekankan, bahwa peran Majelis Tinggi hanya menetapkan Capres yang dihasilkan melalui konvensi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini