News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ocehan Nazaruddin

Polisi Koordinasi dengan KPK Proses Laporan Mendagri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri Gamawan Fauzi memberikan keterangan pers di halaman Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2013) pagi. Mendagri melaporkan Nazarudin ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas dirinya.

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, BEIJING - Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam memeroses laporan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan terpidana suap Wisma Atlet Muhamad Nazaruddin.

Gamawan melaporkan Nazarudin ke Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/8/2013) pagi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menuturkan, terlapor, yakni Nazarudin, masih menjalani sejumlah perkara kasus korupsi yang ditangani KPK, baik sebagai saksi maupun dugaan terlibat.

Karenanya, kata Rikwanto, koordinasi dengan KPK akan segera dilakukan.

"Ini perlu koordinasi mendalam dengan pihak terkait, yakni KPK dan pihak lain. Apakah nanti akan menyentuh langsung terlapor atau mendahulukan sejumlah kasus korupsinya tuntas, perlu dibicarakan lebih lanjut," papar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/8/2013).

Menurut Rikwanto, laporan Mendagri Gamawan Fauzi tentang pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP, dan fitnah sesuai pasal 311 KUHP. Nomor laporan polisinya adalah LP:TBL/2968/VIII/2013/PMJ Ditreskrimum tanggal 30 Agustus 2013.

"Kasus ini selanjutnya akan ditangani penyidik di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum," katanya.

Menurut Rikwanto, yang pasti pihaknya akan menuntaskan penyidikan dan proses hukum laporan yang masuk.

"Para staf Mendagri dan mungkin lawyer yang ditunjuk, akan melengkapi dengan dokumen pendukung laporan sebagai barang bukti," jelas Rikwanto.

Penyidik juga bakal berkoordinasi langsung dengan Mendagri, mengenai kapan Gamawan akan dimintai keterangan.

Saat ini, menurut Rikwanto, pihaknya tengah memeriksa laporan, dengan berupaya mengumpulkan barang bukti dan saksi terkait.

"Mungkin juga nantinya diperlukan saksi ahli. Untuk mendefinisikan apa yang dimaksud fitnah dan pencemaran nama baik," kata Rikwanto.

Diberitakan sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi memolisikan terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin, yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, terkait pernyataan Nazaruddin yang menyebutkan Gamawan menerima suap terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Gamawan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2013) sekitar pukul 09.38 WIB.

Mantan Gubernur Sumatera Barat datang mengendarai mobil dinasnya Toyota Crown B 1524 RFS. Gamawan mengenakan baju batik cokelat lengan panjang dipadu celana bahan gelap.

Kedatangan Gamawan sudah ditunggu Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Slamet Riyanto, yang didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto.

Pernyataan Nazarudin mengenai Gamawan yang menerima suap proyek e-KTP, diungkapkan Nazarudin usai diperiksa selama tiga hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Kamis (29/8/2013) kemarin. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini