TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior Elza Syarief menegaskan, bahwa kliennya Muhammad Nazaruddin hanya menyampaikan kepada penyidik KPK tentang apa yang dilakukan dan dialaminya terkait adanya korupsi dalam proyek e-KTP.
Karena itu, Nazar pun mempersilakan dan tak khawatir sedikit atas langkah Gamawan Fauzi yang melaporkannya ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.
Menurut Elza, laporan pencemaran nama baik dari Gamawan ini lebih kurang akan bernasib sama dengan laporan mantan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum, ke Bareskrim Polri, 5 Juli 2011, yang tidak terima disebutkan oleh Nazar menerima suap dalam proyek Wisma Atlet.
Elza mengakui, sejauh ini belum ada berkas atau dokumen bukti yang diserahkan Nazar kepada penyidik KPK terkait semua keterangannya tentang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini.
Namun, ia menegaskan, keterangan yang disampaikan oleh Nazar adalah sebatas pelengkap atas penyelidikan kasus yang tengah dilakukan pihak KPK.
"Nazar dipanggil, karena memang KPK sudah punya banyak saksi dan bukti, sudah ada sekitar 80 persen, untuk kasus e-KTP ini. Nah, Nazar cuma dikonfirmasi. Jadi, KPK mengusut tidak semata-mata dari keterangan Nazar," tegas pengacara langganan artis itu.
Menurut Elza, Nazar bisa memberikan "nyanyian" kepada pihak KPK karena sudah diberikan status justice collaborator. "Jadi, cuma melengkapi saja. Sebnarnya, sudah banyak yang sudah diketahui KPK, dan KPK tahu kalau Nazar adalah salah satu pelaku, sehingga dia dijadikan justice collaborator," imbuhnya.
Menurut Elza, Nazar tidak gentar sedikitpun kendati orang yang sedang dihadapi saat ini adalah seorang menteri. Sebab, apa yang disampaikan Nazar adalah fakta yang dilakukan dan dialaminya sebagai pelaku. "Mana mungkin dia jawab yang dia tidak tahu. Dari mana dia tahu mark up sampai 45 persen," ujarnya.
Lebih lanjut Elza mengatakan, Nazar hanya menyampaikan kepada penyidik sejumlah orang yang terlibat dalam rangkaian praktik kongkalikong dan korupsi proyek e-KTP, termasuk Mendagri Gamawan Fauzi selaku pengguna anggaran Rp 5,84 triliun atas anggaran proyek e-KTP Kemendagri.
Menurut Elza, hal yang tidak mungkin bila Gamawan Fauzi selaku pengguna anggaran APBN dan ikut menandatangani penggunaan anggaran Rp 5,84 triliun, tidak mengetahui adanya dugaan korupsi di proyek tersebut.
"Dulu juga Anas bilang siap digantung di Monas, sekarang dia (Gamawan) mau Sumpah Pocong. Kita lihat saja nanti," ujarnya.