TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin mengenai sejumlah proyek yang diduga terjadi korupsi, termasuk megaproyek Kementerian Dalam Negeri e-KTP yang bernilai Rp 5,84 triliun.
Seusai diperiksa pada hari kedua di kantor KPK, Nazar mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan kepada wartawan.
Menurut Nazar, dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK tentang adanya penggelembungan harga (mark-up) sebesar 45 persen dari total nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,84 triliun.
Selain itu, ia juga memberikan keterangan kepada penyidik KPK tentang adanya uang imbalan atau fee yang mengalir ke sejumlah politisi di DPR dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait pengadaan e-KTP.
Uang mengalir ke Gamawan melalui adiknya dan beberapa pejabat di lingkungan Kemendagri, baik langsung maupun transfer.