TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki alasan sendiri, ketika melayangkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, untuk Sekretaris Jenderal Energi Sumber Daya Mineral Waryono Karno.
Satu di antaranya adalah karena Waryono segera diperiksa penyidik KPK, terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
"Jadi, sama dengan yang lain, kalau mau diperiksa kasih keterangan yang bersangkutan ada di tempat," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dihubungi, Minggu (1/9/2013).
Namun, Bambang tak mengungkapkan saat disinggung kapan pihaknya memeriksa Waryono Karno.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan soal pencegahan Waryono Karno. Pencegahan anak buah Menteri ESDM Jero Wacik terhitung sejak 29 Agustus 2013.
"Iya, KPK sudah keluarkan surat cegah," ujar Busyro.
Terkait penyidikan kasus yang sudah menjerat Kepala SKK Migas non aktif Rudi Rubiandini, Bos Kernel Oil Simon Tanjaya, dan Deviardi, KPK juga sudah mencegah lima orang.
Mereka adalah Febri Setiadi selaku swasta, Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, dan Kadiv Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis. SKK Migas juga telah membebastugaskan ketiga pejabatnya yang dicegah KPK.
Ada juga yang dicegah bersamaan dengan Agoes dkk, yakni Artha Meris Simbolon dan Presiden Direktur PT Parna Raya Grup. Mereka dicegah untuk enam bulan ke depan, dengan alasan jika diperlukan keterangannya, mereka tidak sedang berada di luar negeri. (*)