News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PHK Bukan Karena Kenaikan Upah, Tapi karena Pemerintah Tak Lindungi Buruh

Penulis: Bahri Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan massa buruh berunjuk rasa di depan Kedutaan Besar Jepang di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2012). Mereka menuntut mencabut PHK sepihak sejumlah pekerja perusahaan Jepang dan Korea, serta menolak kriminalisasi terhadap aktivis Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) di seluruh Indonesia. Akibat banyaknya massa, hanya satu lajur yang tersisa untuk dilintasi kendaraan. Warta Kota/Adhy Kelana

TRIBUNNEWS.COM – Kenaikan suku bunga yang mengakibatkan melemahnya rupiah dan indeks harga saham gabungan (IHSG) belakangan ini membuat buruh berada dalam posisi terancam, terutama kaitannya dengan PHK yang dilakukan perusahaan.

Pemerintah kemudian mengeluarkan Inpres Penentuan Upah yang isinya buruh padat karya 5 persen plus inflasi dan di luar buruh padat karya sebesar 10 persen plus inflasi.

Kebijakan tersebut mendapat tentangan dan kecaman dari Gerakan Buruh Korban Pemutusan Hubungan Kerja (Gebuk PHK), yang menilai hal tersebut merupakan bentuk ketidakpedulian pemerintah dalam mengatasi persoalan para buruh yang terancam dengan kebijakan PHK belakangan ini.

"Faktanya tanpa upah murah pun, buruh tetap rentan PHK. Karena bukan upah naik penyebab buruh diPHK, tapi lebih karena tidak ada perlindungan pemerintah terhadap buruh yang posisi tawarnya masih lemah," ujar Maruli dari LBH Jakarta, Minggu (1/9/2013).

Oleh karenanya, mereka menyatakan menolak Inpres Penentuan Upah Minimum yang dinilai bukan merupakan solusi atas terjadinya PHK belakangan ini. "Kami menuntut pemerintah untuk serius menyelesaikan persoalan PHK buruh di Indonesia karena PHK buruh tidak bisa diselesaikan secara instan dan parsial," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini