News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Daging Sapi

Johanes Beberkan Proses Pembelian Rumah oleh Fathanah untuk Sefty

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ahmad Fathanah (kiri) mendengarkan keterangan saksi Ridwan Hakim (kanan) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/8/2013). Ahmad Fathanah diduga terlibat dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan dengan terdakwa Ahmad Fathanah, menghadirkan sejumlah saksi.

Di antaranya yakni saksi Johanes, seorang pemilik awal rumah di Permata Depok, Cluster Berlian 2, Blok H2 Nomor 15, Depok, Jawa Barat, yang dibeli oleh Fathanah.

Dalam keterangannya, Johanes mengaku sebelum dibeli Fathanah, rumah itu dikontrakkannya kepada istri Fathanah, Sefti Sanustika pada 2011. Namun, enam bulan kemudian Sefti berniat membeli rumah tersebut. Johanes mengaku rumah itu dijual seharga Rp 500 juta.

Menurut Johanes, pada saat itu Sefti menghubunginya untuk membeli rumah tersebut.

"Sefti yang menghubungi saya," kata Johanes ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (2/9/2013).

Dia mengaku saat itu belum kenal terdakwa Fathanah. Belakangan, ia baru tahu bahwa Fathanah adalah suami Sefti.

"Kata Sefti, Pak Ahmad suaminya," tegasnya.

Menurut Johanes, pertama kali mengenal Fathanah saat dirinya bertandang ke rumah yang dikontrakkannya itu. Niatnya adalah untuk menindaklanjuti soal rencana Sefti membeli rumah tersebut.

"Saya ketemu dan bicara dengan Ahmad Fathanah. Dia bilang suami Sefti, ada ibu mertuanya juga," katanya. Namun dia mengaku tidak tahu apa pekerjaan Fathanah.

"Tiga kali bertemu saya tidak tahu (pekerjaan Fathanah)," kata Johanes. Dia mengaku rumah itu kemudian dibayar oleh Sefti.

Saat dicecar Hakim, apakah Sefti punya pekerjaan sehingga bisa membayar rumah itu seharga Rp 500 juta, Johanes menegaskan istri Fathanah tersebut berdalih seorang penyanyi dangdut.

"Ibunya bilang Sefti penyanyi dangdut," ungkap Johanes.

Menurut dia, istri Fathanah itu mengaku rumah tersebut untuk ibunya.

Jual beli itu kemudian diproses. Di tengah perjalanan, kata dia, Fathanah meminta rumah itu diatasnamakan Sefti. Namun saat di tengah proses balik nama, rumah itu buru-buru disita KPK karena diduga terkait TPPU Fathanah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini