News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Berikut Ini Harta Djoko Susilo yang Dirampas Negara

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (kiri) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK merampas sejumlah aset milik terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo, untuk negara.

Berdasarkan fakta persidangan, sebagaimana tertuang dalam amar putusan hakim, sejumlah harta tersebut, diduga berdasarkan dari tindak pidana korupsi. Berikut ini sejumlah aset Irjen Djoko yang dirampas untuk negara:

1. Sebidang tanah seluas 1.098 m2 dan bangunan di Jl paso RT 004/04, Jagakarsa, Pasar minggu, atas nama Haji Ali Sudin.

2. Sebidang tanah seluas 106 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT007/05, Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.

3. Sebidang tanah seluas 100 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 007/05, Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.

4. Sebidang tanah seluas 67 m2 dan bangunan di Jl Dharmawangsa IX RT 005/01 Nomor 64, Pulo, Kebayoraan Baru atas nama Mahdiana.

5. Sebidang tanah luas 164 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 009/05 Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.

6. Sebidang tanah luas 65 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 008/05 Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.

7. Sebidang tanah seluas 897 m2 dan bangunan di Jl Margasatwa No 16 RT 007/05 Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.

8. Sebidang tanah seluas 64 m2 dan bangunan di Kp Ragunan D3 RT 008/05 Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.

9. Sebidang tanah seluas 1234 m2 dan bangunan di Jl Durian RT 006/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Drs Hirawan.

10. Sebidang tanah seluas 3201 m2 dan bangunan di Jl Paso RT 005/04 Jagakarsa, jakarta Selatan atas nama Henny Rayani Margana.

11. Sebidang tanah seluas 220 m2 dan bangunan di Gang Pondo RT 005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini