News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Hakim Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Istri Pertama Djoko

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (kiri) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK mengembalikan sejumlah harta yang disita saat proses penyidikan Irjen Pol Djoko Susilo.

Sebagaimana putusan hakim yang dibacakan anggota anggota majelis hakim Anwar, harta yang dikembalikan yakni berupa sebidang tanah dan bangunan (Rumah) di Jalan Cenderwasih Emas Blok a-9 Nomor 1 RT 002/01 Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Tanah itu bersertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Yani.

"Tanah tersebut di persidangan dibeli pada Tahun 2001, sebelum UU 15 Tahun 2002 Tentang TPPU. Untuk itu barang bukti tersebut dikembalikan pada Suratmi (Istri Pertama Djoko Susilo)," kata Hakim Anwar memcakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9/2013) sore.

Selain itu, harta yang juga dikembalikan yakni, satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik, dengan nomor posli B197SW. Faktur asli mobil tersebut atas nama Sonya Mariana, dan satu mobil Avanza B 1029 SOA beserta STNK-nya atas nama Muhammad Zainal Abidin. Kedua mobil itu dikembalikan kepada kedua pemiliknya tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini