News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Irjen Djoko Tundukkan Kepala dan Tarik Napas Dengar Vonis 10 Tahun Penjara

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan dugaan tindak pidana pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2013). Dalam nota pembelaannya, Djoko bersikukuh membantah melakukan korupsi dan mengaku lalai mengawasi anak buahnya sehingga mengakibatkan kerugian negara. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi simulator SIM dan pencucian uang Irjen Pol Djoko Susilo tampak terdiam mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memutus dirinya bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Pantauan Tribun, saat Ketua Majelis Hakim Suhartoyo membacakan putusan akhirnya, Jenderal Polisi berbintang dua itu langsung menundukkan kepala beberapa saat. Setelah itu, Djoko kembali mengangkat wajahnya dan menarik napas panjang.

Usai menyatakan akan banding oleh penasihat hukumnya, dan sidangnya ditutup oleh majelis hakim, Djoko Susilo langsung menyalami majelis hakim, para penasihat hukumnya dan tim jaksa komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Gubernur Akpol Semarang itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi pada proyek Simulator SIM dan pencucian uang. Selain itu, Majelis hakim memerintahkan untuk merampas harta Djoko Susilo sebesar Rp 54,625 miliar dan 60 ribu dolar AS, karena dinilai terbukti sebagai hasil tindak pidana.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Djoko selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut Djoko membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, serta meminta majelis hakim mencabut hak-hak memilih dan dipilih Djoko dalam jabatan publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini