TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan terdakwa Djoko Susilo menerima komisi pada proyek pengadaan BPKB. Dalam analisa fakta persidangan, terungkap mantan Kakorlantas Polri itu menerima uang sebesar Rp 7 miliar terkait proyek tersebut.
"Terdakwa juga menerima uang Rp 7 miliar terkait pengadaan BPKB dari PT Pura Agung Utama, melalui Kompol Legimo Pudjo Sumarto," kata Hakim Anggota Anwar saat membacakan analisa fakta persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Menurut Anwar, dari seluruh harta kekayaan milik Djoko yang terungkap dalam persidangan, yakni 60 ribu dolar AS dan Rp54,625 miliar patut diduga berasal dari hasil pencucian uang.
Sebab, jumlah harta itu tidak sesuai dengan penghasilan Djoko selama menjadi anggota Polri.
Dia juga menyatakan Djoko tidak dapat membuktikan asal hartanya dan patut diduga hasil tindak pidana korupsi.
"Adalah tidak sesuai penghasilan terdakwa sebagai anggota Polri secara keseluruhan, yakni Rp 407.136 juta. Sementara jumlah penghasilan di luar gaji yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara hanya sebesar Rp 1,2 miliar," ujarnya.
Irjen Pol Djoko Susilo Terima Rp 7 Miliar dari Proyek BPKB
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger