News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Djoko Susilo

Jenderal Djoko Terbukti Terima Uang Rp 32 Miliar

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan dugaan tindak pidana pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2013). Dalam nota pembelaannya, Djoko bersikukuh membantah melakukan korupsi dan mengaku lalai mengawasi anak buahnya sehingga mengakibatkan kerugian negara. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Simulator SIM dan Pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo terbukti menerima uang Rp 32 miliar.

Uang tersebut, dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, diterima Djoko dari PT CMMA, perusahaan pemenang tender proyek driving simulator roda dua dan roda empat.

"Terdakwa telah terbukti menerima uang dari Budi Susanto (PT CMMA) Rp 32 miliar," kata Hakim Anggota Ugo membacakan analisa yuridis dari putusan Djoko di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/9/2013).

Transaksi uang ini diberikan dengan dua tahap yakni Rp 30 miliar dan Rp 2 miliar.

Sementara, Hakim Anggota M Samiadji mengatakan uang Rp 30 miliar diberikan dalam 4 kardus, satu pekan pasca dikeluarkannya surat perintah membayar.

"Terdakwa memanggil (AKBP) Legimo (Bendahara Korlantas Polri) di ruang kerja. Terdakwa bilang akan ada titipan jadi Legimo diminta tidak pulang dulu," kata Hakim Samiadji.

Sorenya, lanjut hakim membcakan putusan, staf Budi Susanto menemui Legimo dengan membawa kardus berisi uang tersebut. Dan baru esok harinya uang tersebut dibaw Legimo ke terdakwa Djoko.

Hingga berita ini diturunkan, pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, terkait perkara Irjen Pol Djoko Susilo masih berlangsung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini