TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Simulator SIM dan Pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo terbukti menerima uang Rp 32 miliar.
Uang tersebut, dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, diterima Djoko dari PT CMMA, perusahaan pemenang tender proyek driving simulator roda dua dan roda empat.
"Terdakwa telah terbukti menerima uang dari Budi Susanto (PT CMMA) Rp 32 miliar," kata Hakim Anggota Ugo membacakan analisa yuridis dari putusan Djoko di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/9/2013).
Transaksi uang ini diberikan dengan dua tahap yakni Rp 30 miliar dan Rp 2 miliar.
Sementara, Hakim Anggota M Samiadji mengatakan uang Rp 30 miliar diberikan dalam 4 kardus, satu pekan pasca dikeluarkannya surat perintah membayar.
"Terdakwa memanggil (AKBP) Legimo (Bendahara Korlantas Polri) di ruang kerja. Terdakwa bilang akan ada titipan jadi Legimo diminta tidak pulang dulu," kata Hakim Samiadji.
Sorenya, lanjut hakim membcakan putusan, staf Budi Susanto menemui Legimo dengan membawa kardus berisi uang tersebut. Dan baru esok harinya uang tersebut dibaw Legimo ke terdakwa Djoko.
Hingga berita ini diturunkan, pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, terkait perkara Irjen Pol Djoko Susilo masih berlangsung.
Jenderal Djoko Terbukti Terima Uang Rp 32 Miliar
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger