TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rusdi A Bakar, pengacara Rudi Rubiandini, mengakui adanya pertemuan antara kliennya dengan Widodo Ratanachaitong, pemilik PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Singapura, sebelum ada penangkapan KPK.
Namun, ia membantah pertemuan itu membahas soal tender minyak yang akan diikuti KOPL.
"Itu cuma makan malam biasa, tidak ada pembahasan," kata Rusdi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2013) pagi.
Penyataan itu berbanding terbalik dengan pernyataan pengacara Simon Gunawan Tanjaya, Junimart Girsang. Menurut Junimart, Rudi justru membincangkan soal prospek bisnis di Indonesia dengan Widodo.
"Pak Wid (Widodo) secara jelas mengatakan dia pernah bertemu dua kali dengan Pak Rudi membahas prospek bisnis Indonesia," ujar Junimart, beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Rusdi enggan menjelaskan lebih lanjut soal pertemuan itu. Saat ditanya soal uang suap untuk Rudi, Rusdi juga belum bisa memberi keterangan banyak.
Dia pun menampik telah terjadi transaksi antara kliennya dengan Simon maupun KOPL, dalam tender pengadaan minyak.
"Enggak ada kalau transaksi," tegasnya.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Rudi Rubiandini, Deviardi alias Ardi, dan Simon Gunawan Tanjaya, sebagai tersangka. Mereka ditangkap saat operasi tangkap tangan suap di lingkungan SKK Migas, Selasa (12/8/2013) lalu. (*)