TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung, Andi Abu Ayyub Saleh masuk pusara kasus dugaan suap pengurusan kasasi atas nama Hutomo Wijoyo Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA).
Sebab, Andi menjadi salah satu pihak yang ikut digarap penyidik KPK terkait kasus yang telah menyeret pegawai Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman dan pengacara di kantor advokat ternama Hotma Sitompul, Mario Carnalio Bernardo sebagai tersangka.
Bukan tanpa alasan Andi diperiksa tim Penyidik KPK hari ini, Rabu (4/9/2013). Sebab Andi ditengarai sebagai orang yang dianggap tahu kasus tersebut.
"Seorang saksi dimintai ketarangan dipanggil, diangap mengetahui, mendengar atau melihat, atau sebagai ahli dalam sebuah persoalan. Tentunya Pak Andi Abu Ayub bukan sebagai ahli," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta.
Andi sendiri telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Dan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Markas Abraham Samad Cs.
Disinggung soal dugaan keterlibatan Andi, Johan enggan berspekulasi. Namun, kemungkinan Andi ikut dijerat KPK sangat terbuka.
"Tergantung buktinya nanti. Kalau ada bukti-bukti yang kemudian disimpulkan bawah ada keterlibatan hakim agung tentu akan ditindak," tegas Johan.
Selain dianggap mengetahui, pemeriksaan Andi lanjut Johan, untuk melengkapi berkas para tersangka kasus suap tersebut.
"Untuk melengkapi berkas (penyidikan) MCB (Mario Carnalio Bernardo)," katanya.
KPK Anggap Hakim Andi Tahu Kasus Suap Kasasi HWO di MA
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger