TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Hukum Nasional (KHN) menilai kualitas Mahkamah Agung (MA) semakin menurun. Hal itu bisa dilihat dari semakin banyak permohonan peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan MA.
Padahal, PK yang dikabulkan MA tersebut banyak dipertanyakan berbagai pihal karena diduga cacat prosedural. Misalnya saja PK yang diajukan istri terpidana Sudjiono Timan.
Dalam permohonan PK tersebut, Sudjiono Timan tidak pernah hadir di persidangan dan parahnya PK tersebut diajukan oleh istrinya.
"PK itu upaya hukum luar biasa. Kalau luar biasa ya harus ada luar biasa. Yang dikatakan sangat ketat ini kenapa sampai diterima. Terpidana harus hadir, kenapa sampai lolos," ujar Frans Hendra Winarta anggota KHN, saat diskusi bertajuk Kontroversi Putusan PK Sudjiono Timan, di KHN, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Menurut aturan, Frans mengutip Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2012 tentang pengajuan permohonan PK dalam perkara pidana, MA harusnya menolak permohonan PK tersebut.
"PK ini kuasa hukum nggak bisa diterima PK-nya kalau tidak dihadiri terpidana," kata dia.
Frans pun heran dengan putusan tersebut. Menurut dia, majelis anggota Andi Samsan dikenalnya sebagai hakim yang baik.
"Padahal Andi Samsan dikenal jujur," katanya.