TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo menyatakan vonis pengadilan Tipikor atas Djoko Susilo menjadi bukti Bambang tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Sebab, baik pertimbangan maupun keputusan majelis Hakim Tipikor Jakarta yang dibacakan Selasa (3/9/2013) kemarin, sama sekali tidak mengaitkan atau menyebutkan peran dirinya.
"Saya tidak ingin mengomentari vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta atas kasus ini. Saya menghormati vonis itu, dan juga mengapresiasi KPK dalam menyikapi vonis atas Irjen Polisi Djoko Susilo tersebut," kata Bambang dalam pesan singkat yang diterima Tribunnews.com, Rabu (4/9/2013).
Namun, kata Bambang, terkait dengan vonis itu, menjadi jelas bahwa apa yang disampaikan Nazarudin dan Teddy Rusmawan tidak didukung oleh bukti hukum dan bertujuan hanya ingin menjatuhkan.
Bambang berharap bahwa keputusan majelis Hakim Tipikor itu bisa memulihkan nama baiknya dan juga memulihkan gambaran tentang karakternya di mata publik.
Ia mengatakan pemberitaan yang bersumber dari keterangan seorang saksi itu benar-benar memojokannya.
"Saya prihatin, karena kesaksian yang inkonsisten atau berubah-ubah itu belum teruji kebenarannya, tetapi langsung dimanfaatkan sejumlah pihak untuk membunuh karakter saya," ujarnya.
Untuk melindungi nama baik dan karakternya, Bambang mengakui selama ini memang tidak melakukan perlawanan secara berlebihan. Sebab, ia ingin menjadikan keputusan akhir majelis hakim Tipikor Jakarta sebagai momentum pembuktian.
"Apakah betul saya terlibat atau tidak? Dan tentu langkah hukum akan saya lakukan atas berbagai tuduhan tanpa bukti hukum itu," ungkapnya.