TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muh Misbakhun menolak untuk menanggapi penahanan pemilik akun twitter @Benhan alias Benny Handoko. Benhan ditahan gara-gara berseteru dengan Misbakhun setelah berkicau dengan menyebut Misbakhun perampok Bank Century.
Saat dihubungi Tribunnews.com melalui BBM, Misbakhun enggan berkomentar atas penahanan Benhan. "Mohon maaf, tidak ada komentar dari saya. Silakan menghubungi pengacara saya," tulis Misbakhun, Kamis (5/9/2013).
Kamis siang, penyidik satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya, melimpahkan kasus Benny Handoko kepada kejaksaan. Benny Handoko ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Mei 2013.
Benny Handoko diadukan Misbakhun dengan laporan bernomor TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimum.
Twit Benny pada 7 Desember 2012 yang kemudian menjadi petaka itu menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, dan mantan pegawai Pajak di era paling korup.
Setelah mendapat laporan dari Misbakhun, polisi menjerat Benny dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Undang-undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Sebelum dilaporkan kepada polisi, Misbakhun mengatakan pernah meminta Benny meminta maaf. Tapi tidak ditanggapi. (warta kota/ Siswanto)