News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala SKK Migas Ditangkap

KPK Pastikan Tak Bentuk Komite Etik Terkait Kasus Sprindik Jero

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokumen berupa surat perintah Penyidikan(Sprindik) yang beredar luas di kalangan media termasuk Tribunnews. Dalam dokumen tersebut tertulis tahapan peningkatan status penyidikan kasus dugaan suap di SKK Migas. Nama Menteri ESDM Jero Wacik tertera di dalam dokumen tersebut dengan status tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan tidak akan membentuk Komite Etik untuk menelusuri beredarnya foto Sprindik Menteri ESDM, Jero Wacik terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

Sebab, kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, berdasarkan temuan pihaknya, diputuskan spridik itu adalah palsu dan bukan berasal dari KPK.

Menurutnya, dokumen Sprindik yang beredar di media massa berbeda dengan draf Sprindik mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Berbeda dengan draf Sprindik Anas Urbaningrum. Waktu itu bukan Sprindik tapi draf sprindik, usulan diterbitkan Sprindik. Kalau Anas kan diakui iya memang diterbitkan KPK dibocorkan internal," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2013).

Kendati demikian, kata Johan, pihaknya tetap menurunkan pengawas internal terkait masalah ini. Dilibatkannya pengawas internal itu guna menelusuri asal foto-foto itu beredar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini