Boyamin pun menegaskan Sprindik terhadap Jero Wacik itu pun benar sebab Anas Urbaningrum akhirnya juga ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Aku yakin benar karena hampir sama dengan kasus Anas dulu," ujar Boyamin ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Boyamin menilai bocornya sprindik tersebut dari sisi kredibilitas malah bagus karena sebagai upaya untuk menghilangkan hambatan dan birokrasi.
Sebab menurut Boyamin, memproses Jero Wacik dengan secara wajar akan menemui banyak hambatan.
Walau demikian, Boyamin mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya mempublikasikan Sprindik tersebut dan tidak bocor ke publik.
"Memang secara manajemen birokrasi kurang bagus, mestinya setiap ada Sprindik langsung dibuka aja ke publik tidak dengan bocorin," kritik dia.
Akan tetapi jika benar ini sebagai langkah buat keseimbangan dengan bocornya Sprindik Anas, secara politik KPK sudah belajar politik untuk pemberantasan korupsi. Sebab kata Boyamin, penegakan hukum harus dengan politik.
Sebelumnya, beredar dokumen mengenai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Adapun isi dari Surat Perintah Penyidikan(Sprindik) tersebut adalah sebuah perintah untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi beripa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proyek PT Kernel Oli Pte Ltd atau proyek-proyek lainnya yang diduga dilakukan oleh tersangka Jero Wacik selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sendiri membantah pihaknya telah meningkatkan status hukum Jero Wacik ke penyidikan terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Menurut Bambang, sampai saat ini baru tiga orang dan belum ada penambahan jumlah tersangka pada perkara tersebut.