TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dua surat perintah penyidikan (sprindik) palsu mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali beredar, Kamis (5/9/2013). Salah satu sprindik palsu itu untuk perkara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
Kejadian yang berulang ini dinilai memperlihatkan lemahnya pengawasan di KPK.
"Terulangnya masalah sprindik KPK yang dulu bocor dan sekarang palsu menunjukkan bahwa pengawasan, penindakan, dan sanksi terhadap penyimpangan atas sprindik KPK lemah," kecam pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar,Jumat (6/9/2013).
Bambang mengatakan, kasus sprindik ini tidak bisa dianggap sepele. Apalagi ada potensi terjadi peng ulangan. Tidak seharusnya, ujar dia, KPK menyimpulkan begitu saja sprindik tersebut palsu. Motifnya yang seharusnya diselidiki. Apakah tindakan itu bertujuan untuk merusak eksistensi KPK, merusak citra KPK, taktik politik, atau motif ekonomi," kata dia.
Jika memang KPK menyatakan sprindik tersebut palsu, lanjut Bambang, maka seharusnya ada sprindik pembanding yang menyatakan jika sprindik tersebut palsu.
"Jika sprindik dikatakan palsu hal itu juga perlu dikaji secara benar, apa yang dipalsu. Apakah formulirnya, materinya, tanda tangan, atau apa?" tegas dia.
Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa salinan dokumen semacam sprindik atas nama Jero tersebut palsu. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan KPK menduga ada upaya pihak tertentu untuk memalsukan sprindik tersebut kemudian menyebarkannya melalui media massa.
Menurut Johan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang beredar tersebut. Dia mengatakan dokumen itu dianggap tidak lengkap dan ada penggunaan huruf yang berbeda antara kata yang satu dan kata lainnya. (Dani Prabowo)