News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala SKK Migas Ditangkap

Pimpinan KPK Masih Tunggu Laporan Pengawas Internal Terkait 'Sprindik' Jero Wacik

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Johan Budi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan dari Tim Pengawas Internal (PI) yang meneliti kasus dokumen "palsu" surat perintah penyidikan atas nama tersangka Menteri ESDM Jero Wacik dan Bupati Bogor Rahmad Yasin. Sejauh ini belum ada kesimpulan karena Tim PI masih bekerja.

"Saya tanya ke pimpinan, masih menunggu hasil dari PI. Kan baru Jumat siang diminta meneliti. Tunggu saja, kalau ada hasilnya akan disampaikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (9/9/2013)

Saat ditanya apakah KPK akan memanggil pakar Teknologi dan Informasi, Johan memberikan jawaban diplomatis. Menurutnya PI juga pernah bekerja saat ada masalah surat panggilan palsu untuk Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam kasus dugaan suap kepada bekas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono.

"Dan disimpulkan (saat itu) untuk dilaporkan kepada Polda Jabar," terangnya.

Kemudian, ketika bocornya draft sprindik atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan gratifikasi proyek Hambalang, PI juga duluan yang menangani. Sebab, itu memang tugas dari Direktorat PI.

"Masalah draft (Anas) itu kan disimpulkan ada yang membocorkan. Tapi, kalau ini (soal sprindik 'palsu' Jero), pimpinan sudah menyatakan belum pernah mengeluarkan sprindik atas nama Jero Wacik dan Rachmat Yasin," kata Johan.

Karenanya, lanjut Johan, saat ini PI sedang menelusuri masalah tersebut. "Nanti bisa dilihat hasilnya seperti apa," ujarnya.

Seperti diketahui, Kamis (5/9) malam beredar kabar bahwa Jero Wacik dan Rahmat Yasin sudah dijadikan tersangka oleh KPK.

Hal itu menyusul beredarnya dokumen diduga sprindik melalui email mengatasnamakan Satgasmafiahukum@gmail.com. Pada email tersebut ada empat lampiran foto. KPK kemudian menegaskan bahwa dokumen itu sprindik palsu. Namun, belum diketahui siapa pengirim, penyebar dan apa motifnya.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini