News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Daging Sapi

Fathanah Pernah Titip Uang Rp 3 Miliar ke Adik Kandung Presiden PKS

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang Ahmad Fathanah berjalan masuk ruang sidang untuk mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2013). Sidang lanjutan tersebut menghadirkan saksi politisi PKS Jazuli Juwaini terkait pembayaran sebesar Rp 1,045 miliar yang digunakan Fathanah untuk biaya pemindahan kredit pembelian Prado B 1739 WFN kepada Jazuli.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus impor daging sapi Ahmad Fathanah ternyata pernah menitipkan uang tunai sebesar Rp 3 miliar kepada Saldi Matta, adik kandung Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta. Uang itu dititip sekitar dua pekan di kantornya.

Awalnya, Saldi mengklaim menolak dititipi uang itu. Namun, setelah Fathanah memaksa, dia akhirnya bersedia.

"Waktu itu dia titip uang cash sebesar Rp 3 miliar dalam koper besar. Uangnya dalam pecahan Rp 100 ribu dan masih label banknya," kata Saldi saat bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Menurut Saldi, saat mengantar uang ke kantornya, Fathanah mengaku ingin menitipkan sementara waktu. Sebab, kata dia, Fathanah mengaku sedang mengerjakan sebuah usaha.

Saat menitipkan pertama kali pada 17 Oktober 2012, Fathanah pun langsung mengambil uang sebesar Rp 500 juta. Sehingga, uang titipan menjadi Rp 2,5 miliar.

"Pada 25 Oktober 2012, dia kembali datang bersama dua teman, dan mengambil uang Rp 800 juta," ujarnya.

Saat dititipi uang, Saldi mengaku pernah menanyakan asal uang tersebut. Namun, kata dia, teman dekat Luthfi Hasan Ishaaq itu enggan menjelaskan kepadanya.

"Saya sudah bilang kepada dia, kanda percepat saja penitipan uangnya," imbuhnya.

Saldi pun menuturkan, uang titipan itu akhirnya sudah ludes diambil Fathanah pada 1 November 2012. Tetap dia mengaku tidak tahu kemana uang tersebut dialirkan Fatahanah. Yang pasti uang itu kata Saldi tidak disetor Fathanah ke Bank.

"Yang saya dengar Rp 800 juta untuk membayar rumah," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, pada Oktober 2012, Fathanah kedapatan membayar uang sebesar Rp 800 juta buat sebuah rumah di Perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat.

Saldi sendiri dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi untuk membuktikan dakwaan Jaksa terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Ahmad Fatahanah. Sebab, sebagaimana bukti-bukti yang ditemukan dan tertuang dalam dakwaan, ada aliran dana sekitar Rp 3 miliar dari Fathanah ke Saldi. Jaksa menduga uang itu merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini