News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Proyek PLTS di Kemennakertrans

Neneng Protes Keras Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 2,6 Miliar

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/3/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Elza Syarief, penasihat hukum terdakwa Neneng Sri Wahyuni, kecewa dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengharuskan kliennya membayar uang pengganti lebih besar dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.

Neneng diharuskan mengganti uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar, karena terbukti melakukan korupsi pada proyek pengadaan PLTS tahun 2008, di Kemennakertrans.

"Kami protes keras, karena pembuktiannya tidak demikian. Pembuktiannya satu perak pun tidak ada uang yang masuk ke rekening Neneng," kata Elza Syarief kepada wartawan melalui ponselnya, Selasa (17/9/2013).

Selain itu, klaim Elza, dalam persidangan juga tidak terbukti adanya aliran dana cash yang diduga hasil korupsi dari maupun kepada istri Muhammad Nazaruddin.

Bahkan, saat di persidangan, semua saksi-saksi Jaksa KPK yang notabene banyak dari panitia lelang, menyatakan Elza tidak mengenal Neneng.

"Jadi, ini benar-benar putusan tidak adil. Coba bandingkan dengan Angelina Sondakh yang Rp 35 miliar tapi divonis cuma empat tahun, uangnya tidak disita. Sementara Neneng, kerugian negara kan cuma, kalau enggak salah Rp 2,8 miliar, dan enggak ada uang masuk ke Neneng. Kok bisa dihukum begitu berat? Jadi, benar-benar tidak adil lah," papar Elza.

Karena itu, papar Elza, pihaknya segera mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Memori kasasi, ucap Elza, sudah disiapkan pihaknya.

"Kami akan kasasi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Neneng Sri Wahyuni membayar uang pengganti Rp 2.604.973.128, dalam perkara korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tahun 2008.

Vonis ini lebih besar dibanding vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, yang mewajibkan Neneng membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta.

"Amar putusan intinya memerbaiki putusan Pengadilan Tipikor tentang pembayaran uang pengganti dari Rp 800.000.000 menjadi Rp 2.604.973.128," jelas Juru Bicara PT DKI Jakarta Achmad Sobari, dalam pesan singkatnya, Selasa (17/9/2013).

Putusan di tingkat banding ini keluar pada 19 Juni 2013 dengan nomor 21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI. Sobari menyatakan, amar putusan ini memerbaiki putusan Pengadilan Tipikor, pada 14 Maret 2013.

Sidang tingkat banding dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Sobari, dengan anggota Hakim Hamuntal Pane, Mochammad Hatta, M As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi.

Menurut Sobari, alasan Neneng dijatuhi vonis membayar lebih besar, karena selain menikmati hasil korupsi Rp 800.000.000, Neneng juga menikmati dana sebesar Rp 1.804.973.128 melalui PT Anugrah Nusantara.

"Sehingga, seluruhnya jadi Rp 2.604.973.128," ujar Sobari.

Selebihnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengacu pada vonis Pengadilan Tipikor, dalam menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada istri M Nazaruddin. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini