TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haris Andi Surahman, tersangka suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK).
Sedianya Haris hadir hari ini, Rabu (18/9/2013), dan akan dimintai keterangannya sebagai tersangka.
"HAS (Haris Andi Surahman) sampai sore ini belum hadir," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu sore.
Dari informasi yang diterima Johan, Haris Surahman sama sekali belum memberikan keterangan soal ketidakhadirannya kali ini.
"Tak ada keterangan," ujar Johan Budi.
Haris Surahman ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, sejak Kamis, 22 November 2012. Dia ditetapkan menjadi tersangka, karena diduga bersama-sama dengan Fahd El Fouz, menyuap anggota Banggar DPR asal Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati.
Fahd dan Wa Ode sudah divonis dalam perkara yang sama. Hingga ditetapkannya sebagai tersangka, Haris Surahman masih melenggang bebas. KPK belum menahan staf ahli anggota DPR asal fraksi Partai Golkar, Halim Kalla. (*)