News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vanny Rossyane Ditangkap

Vanny dan Freddy Ditahan dalam Satu Gedung

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanny Rossyane, mantan kekasih bandar narkoba yang divonis mati Freddy Budiman, digiring saat akan konferensi pers di Gedung Direktorat IV Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/9/2013). Vanny ditangkap polisi disalah satu hotel di Jakarta Barat, dengan barang bukti berupa sabu 2 paket, alat hisap, dan 2 handphone. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Arman Depari menyebutkan pihaknya meletakkan Vanny Rosyane dan Freddy Budiman dalam ruang tahanan di gedung tahanan di markas Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Cawang, Jakarta Timur.

"Iya Freddy masih di sini," kata Arman saat menggelar jumpa pers di kantornya di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/9/2013).

Freddy yang sudah divonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hampir 2 bulan belakangan dipinjam polisi dari LP Nusakambangan. Sementara Vanny, ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,87 gram. Saat ditanya soal keamanan yang diberikan, Arman menuturkan pihaknya akan menjamin hal itu.

"Pasti kami jamin dong (keamanannya), ini kan kantor polisi. Ngga bisa ketemu karena beda sel," kata Arman.

Diberitakan, Vanny sempat membuat heboh dengan ceritanya soal skandal Lapas Cipinang. Vanny mengaku bahwa dirinya kerap berhubungan seks dan memakai sabu di ruangan di Lapas Cipinang dan ruang kerja kalapas bersama Freddy Budiman. Pengakuan ini membuat Kalapas Thurman Hutapea dicopot jabatannya, beberapa waktu lalu.

Terpidana kasus narkoba Freddy Budiman yang diduga mendapat perlakuan istimewa di dalam tahanan Cipinang kini telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Klas IIB Cilacap, Jawa Tengah.

Freddy Budiman merupakan bandar narkoba jaringan internasional. Dia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 15 Juli 2013 karena terbukti mengatur peredaran ekstasi sebanyak 1.412.476 butir dari balik jeruji, Mei 2012 lalu.

Ekstasi itu dimasukkan ke dalam sejumlah akuarium di dalam truk kontainer. Selain Jakarta, ia juga mengedarkan ekstasi ke Bandung, Surabaya, Medan, dan Makasar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini