News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Terima Petisi Pembebasan Wilfrida Soik

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menerima sejumlah tokoh, yang meminta pembebasan TKI asal NTT Wilfrida Soik, Kamis (19/9/2013).

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Rohaniwan Benny Susetyo, dan Direktur Kampanye change.org Usman Hamid.

Wilfrida didakwa atas pembunuhan (melanggar pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan) Malaysia, dengan hukuman maksimal pidana mati.

Buruh migran ini belum genap berumur 17 tahun saat dikirim ke Malaysia. Ia menyatakan aksinya merupakan upaya pembelaan diri dari kekerasan majikan. Wilfrida kerap menerima amarah dan pukulan bertubi-tubi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini