TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Eman Suparman, enggan membenarkan jika hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh menerima suap.
Dalam olah kejadian perkara beberapa hari lalu, pegawai Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, mengungkapkan bahwa uang Rp 50 juta yang diterimanya dari pengacara Mario C. Bernardo akan diserahkan kepada Suprapto. Menurut Djodi, Suprapto adalah anak buah dari hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh.
"Kalau saya harus menyebut nama janganlah. Nanti pencemaran nama baik. Saya harus lindungi dulu nama baiknya," ujar Eman di Warung Daun Cikini, Jakarta, Satu (21/9/2013).
Untuk mengungkap suap di Mahkamah Agung tersebut, Eman menyarankan agar tersangka membeberkannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eman mengaku ranah tersebut sudah dalam pidana karena ditangkap saat operasi tangkap tangan KPK.
Ketika sudah diberitahu KPK siapa hakim yang menerima suap, Komisi Yudisial akan bergerak memprosesnya dari segi etika untuk dilanjutkan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Kan TSK yang menyuap tertangkap tangan, nah suruh 'nyanyi' dulu di KPK. Nanti kami akan diberitahu KPK. Biarkan KPK dulu bekerja nanti etika belakangan," kata bekas Ketua KY itu.
Sebelumnyan Djodi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dugaan menerima suap dari pengacara Mario C Bernardo.
Pemberian suap tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang sedang berjalan di MA. Djodi mengungkapkan, uang Rp 50 juta yang diterimanya itu akan disatukan terlebih dahulu dengan uang lainnya sebelum diserahkan kepada Suprapto.