News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pengacara

Hakim Agung Andi Ayyub Disebut Terima Suap, KY Minta Djodi Buka di KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Agung H Dr Andi Abu Ayyub Saleh SH MH penunggu pemeriksaan di ruang tunggu Gedung Komisi Pemberantas Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (04/09/2013). Hakim Agung dipriksa menjadi saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Mario Carnalio dan pegawai MA Djodi Supratman, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Eman Suparman, enggan membenarkan jika hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh menerima suap.

Dalam olah kejadian perkara beberapa hari lalu, pegawai Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, mengungkapkan bahwa uang Rp 50 juta yang diterimanya dari pengacara Mario C. Bernardo akan diserahkan kepada Suprapto. Menurut Djodi, Suprapto adalah anak buah dari hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh.

"Kalau saya harus menyebut nama janganlah. Nanti pencemaran nama baik. Saya harus lindungi dulu nama baiknya," ujar Eman di Warung Daun Cikini, Jakarta, Satu (21/9/2013).

Untuk mengungkap suap di Mahkamah Agung tersebut, Eman menyarankan agar tersangka membeberkannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eman mengaku ranah tersebut sudah dalam pidana karena ditangkap saat operasi tangkap tangan KPK.

Ketika sudah diberitahu KPK siapa hakim yang menerima suap, Komisi Yudisial akan bergerak memprosesnya dari segi etika untuk dilanjutkan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

"Kan TSK yang menyuap tertangkap tangan, nah suruh 'nyanyi' dulu di KPK. Nanti kami akan diberitahu KPK. Biarkan KPK dulu bekerja nanti etika belakangan," kata bekas Ketua KY itu.

Sebelumnyan Djodi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dugaan menerima suap dari pengacara Mario C Bernardo.

Pemberian suap tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang sedang berjalan di MA. Djodi mengungkapkan, uang Rp 50 juta yang diterimanya itu akan disatukan terlebih dahulu dengan uang lainnya sebelum diserahkan kepada Suprapto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini