TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanung Bramantyo, sutradara film "Soekarno : Indonesia Merdeka" dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (23/9/2013) dengan dugaan
pencemaran nama baik terhadap Rachmawati Soekarnoputri.
Dalam laporan bernomor 3315/IX/2013/PMJ- Ditreskrimum tertanggal 23 September 2013, tertera pelapor yakni Muannas Alaidid dan terlapornya adalah Hanung Bramantyo. Sementara Rachmawati sendiri tidak sempat hadir guna membuat laporan karena sedang berada di Medan.
"Kami melaporkan Hanung yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Rachmawati Soekarnoputri," tegas Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Rachmawati usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Dijelaskan Ramdan, sebelum memutuskan melapor ke pihak berwajib, pihak Rachmawati telah memberikan peringatan pada Hanung untuk meminta maaf secara lisan. Serta menarik ucapannya di media yang menyebutkan kisruh yang dimunculkan pada film Soekarno sengaja dibuat-buat untuk mencari popularitas.
"Seolah-olah ibu Rachmawati ingin mencari popularitas. Buat apa? apa yang dikatakan Hanung sangat melukai, sangat mencemari nama baik apalagi ia anak kandung seorang proklamator," tegas Ramdan.
Kemudian saat ditanya mengenai barang bukti yang turut disertakan saat membuat laporan, Ramdan menjawab pihaknya membawa serta bukti tertulis berupa ucapan Hanung yang pernah dimuat oleh beberapa media.
Lebih lanjut, Ramdan juga mengutarakan jika ide awal pembuatan film tersebut sebenarnya berasal dari Rachmawati bahkan dalam proses produksinya pihak pelapor siap menanggung ongkos produksinya. Tapi Hanung mengusulkannya untuk diproses ke dalam sebuah rumah produksi.