TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah laporan dari penasihat hukum Muhammad Nazaruddin, Elza Syarief terkait sejumlah dokumen dan fakta dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang diserahkan, Selasa (24/9/2013) pagi.
KPK sendiri mengaku saat ini tengah melakukan penelaahan dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut di bagian Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Nazaruddin sendiri hari ini diperiksa sebagai saksi buat Anas Urbaningrum.
"Kalau dia berikan data atau informasi di luar kasus Hambalang tentu akan dimasukan ke dalam telaah lebih lanjut oleh penyidik dan atau data itu didukung oleh bukti-bukti atau tidak," kata Johan di kantor KPK.
Dijelaskan Johan, penelaahan kasus E-KTP itu dilakukan berdasarkan informasi di luar yang disampaikan Nazaruddin.
"Nah apakah itu bisa melengkapi itu atau tidak. Kita akan lihat sejauh mananya. di Dumas (Direktorat Pengaduan Masyarakat) memang ada laporan yang berkaiatan dengan e-KTP," ujarnya.
Meski demikian, Johan tak bisa memastikan apakah laporan dari Muhammad Nazaruddin benar atau tidak. Dia pun belum bisa memastikan apakah benar ada nama Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam laporan Nazar.
"Saya tidak tahu apakah ada nama Gamawan. KPK hanya menerima info dari Nazar. Apakah infonya bernilai benar nanti dilihat dulu data yang disampikan Nazar itu benar atau tidak. Itu tugas dari KPK untuk memvalidasi dan mengklarifikasi info yang disampaikan Nazar," ujarnya.