TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Central Asia (BCA) masih mengkaji pelaporan atas dua direksinya yang diduga melakukan penipuan atas sengketa tanah di kawasan Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Kami saat ini masih mengkaji laporan mereka dan belum bisa memberikan tanggapan baik dalam lisan maupun secara tertulis," tutur Evoni Barlianto, Humas BCA yang dihubungi Tribun, Rabu malam (25/9).
Evoni menuturkan, BCA baru bisa memberikan konfirmasi Kamis (26/9/2013). Pada saat itulah pihak BCA akan menentukan langkah hukum serta argumen yang mendasarinya. "Besok Tim Divisi Hukum akan berikan pernyataan tertulis agar komprehensif," katanya.
Sebelumnya dua Direktur Bank BCA yaitu Hernawati Nilam, selaku Direktur Group Hukum BCA dan Subur Tan sebagai Direktur Kepatuhan BCA dilaporkan ke polisi.
Keduanya dilaporkan oleh WL Lim Kit Nio (95), yang mengaku pemilik lahan seluas 7.800 meter persegi di Jalan Karet Gusuran 3, RT 12/RW 1, Kelurahan Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Lim Kit Nio, Timotius Tumbur menjelaskan Hernawati Nilam, dan Subur Tan sebagai petinggi BCA telah memberikan keterangan palsu pada polisi dan instansi lainnya serta bukti-bukti dan dokumen palsu, sehingga terbit SHGB No.847/Karet, tanggal 4 Juli 2013, di lahan milik Kit Nio, menjadi atas nama BCA.
Atas tindakannya, kedua Direktur BCA itu dilaporkan atas Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan dokumen dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/798/IX/2013/Bareskrim/23/09/2013 dengan pelapor Timotius and Partner Law tertanggal Senin, 23 September 2013.
"Hernawati Nilam dan Subur Tan selaku direktur BCA telah memberikan keterangan palsu dan bukti-bukti palsu, sehingga terbit SHGB No.847/Karet, tanggal 4 Juli 2013," kata Timotius, Rabu (25/9/2013).
Indikasi keduanya telah memalsukan surat, kata Timotius karena sekarang bukti PBB atas tanah tersebut adalah atas nama PT Bahana Dharma Utama yang telah dibubarkan secara resmi sejak tanggal 31 Mei 2002 dan pembubaran perusahan itu telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Serta telah diumumkan di dalam Berita Negara RI, bahwa PT Bahana Dharma Utama telah dihapus dari Daftar Perseroan," ungkap Timotius.
Timotius menjelaskan bukti bahwa kliennya nenek berusia 95 tahun Lim Kit Nio sebagai pemilik lahan di Jalan Karet Gusuran yang sah adalah berdasarkan dengan Acte Van Eigendom No. 6393 No.5.
Namun, belakangan BCA mengakui bahwa merekalah pemilik sah atas tanah tersebut berdasarkan SHGB N0. 847/Karet, tanggal 4 Juli 2013.
Padahal menurut Timotius lahan seluas 7.800 meter persegi tersebut belum pernah dijual, dialihkan, dilepaskan atau diserahkan atau dijaminkan kepada siapa pun termasuk kepada BCA dan PT Bahana Dharma.