News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besok, BCA Klarifikasi Dua Direktur Diduga Terlibat Sengketa Tanah

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bank BCA Logo

Menurut Timotius, pada tanggal 21 Maret 2013, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Hernawati Nilam, Group Hukum BCA di mana di dalam pertemuan tersebut Hernawati mengakui BCA tidak memiliki sertifikat tanah atas tanah seluas 7800 M2 di Karet Setiabudi Jaksel.

Sebagai bukti itikad baiknya, pada tanggal 16 April 2013 di Kantor Pusat BCA Sudirman Jakarta, bersama Prof Adler Manurung, pihaknya mengadakan pertemuan dengan Subur Tan, Direktur Kepatuhan BCA.

Dalam pertemuan tersebut Subur Tan juga menyatakan hal yang sama bahwa BCA tidak memiliki sertifikat atas tanah seluas 7.800 M2 tersebut.

"Namun dalam kurun waktu Juniā€“Juli setelah lahan sudah dikuasai pihaknya, tiba-tiba terbit sertifikat atas nama BCA. Dari mana dasarnya itu, kan tentu ada tahapan-tahapan yang harusnya dilalui mereka sebelum sertifikat itu diterbitkan," kata Timotius.

Ia menambahkan bahwa penerbitan SHGB tersebut, apabila benar adalah penyimpangan dari tata cara dan prosedur untuk memperoleh SHGB dan ia menduga adanya persekongkolan jahat. "Dan kami harap Mabes Polri mengusut kasus ini," katanya.

Menurutnya, sejak pengalihan BCA dari Salim Group kepada Djarum Group, tanah seluas 7800 M2 tersebut tidak termasuk yang dialihkan karena belum memiliki SHGB.

Pada Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Setiabudi tercatat PBB tanah tersebut atas nama PT Bahan Dharma Utama yang telah dibubarkan sejak tanggal 31 Mei 2002, berdasarkan keputusan RUPS.

"Kita tunggu saja, hasil akhirnya seperti apa, karena kami telah melaporkan hal ini ke Mabes Polri. Kami ingin membuktikan bahwa persekongkolan jahat itu benar adanya," tegas Jemmy Mokolensang, kuasa hukum Lim Kit Nio lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini