Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta mengakui, pernah bertransaksi senilai miliaran rupiah dengan tersangka kasus suap kuota impor daging Ahmad Fathanah.
Pengakuan itu, diungkapkan Anis ketika bersaksi dalam sidang terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Dalam rumusan dakwaan Jaksa, Anis diketahui terlibat urusan jual beli sebidang tanah di daerah Pondok Gede, Jawa Barat, transaksi uang miliaran tupiah dengan Ahmad Fathanah. Ia pun tak menampik hal itu.
"Itu tanah saya di Jatiwaringin, masuk dalam daftar harta kekayaan saya yang saya laporkan ke KPK. Fathanah dan keluarganya sebenarnya ingin membeli tanah itu. Ketika tawar menawar, dia memberikan sertifikat itu katanya untuk ke bank," kata Anis Matta, saat dikonfirmasi wartawan di gedung Pengadilan Tipikor.
Sertifikat tanah tersebut, disebut berada di tangan Fathanah saat satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokoknya seusai berduaan dengan Maharani Suciono di kamar Hotel Le Meridien. Namun.
Namun, Anis menampik rumusan jaksa tersebut. "Itu bukan sertifikat yang dikasih. Itu fotokopi," ujarnya, yang hadir mengenakan kemeja lengan panjang.
Sementara soal dirinya kerap menginformasikan tender proyek yang kemudian digarap Fathanah bersama pengusaha Yudi Setiawan, Anis berkelit tidak tahu.
Padahal, dalam rumusan dakwaan JPU KPK, Fathanah dan terpidana kasus korupsi pengadaan perlengkapan belajar-mengajar di Provinsi Kalimantan Selatan, Yudi Setiawan, disebut kerap menggarap proyek di Kementerian Pertanian.
Bahkan, JPU menyebutkan, bocoran proses lelang proyek itu didapat Fathanah dari Anis Matta. "Masalah itu saya tidak tahu sama sekali. Enggak pernah," kata Anis.