TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang vonis kasus mutilasi Darna Sri Astuti, pada Sabtu 2 Maret 2013 lalu, dengan terdakwa Benget Situmorang, batal digelar di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis (26/9/2013) hari ini.
Kuasa hukum Benget Situmorang, Edward Sihombing menuturkan kliennya tidak dapat hadir lantaran sakit. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun menunda sidang sampai Benget kembali pulih.
Sementara itu di Ruangan 8 Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tini, kekasih Benget yang membantu membuang potongan jasad Darna di Tol Cikampek, mendengar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Pandu Budiono.
Seperti diketahui, Benget membunuh dan memutilasi Darna dengan sadis. Setelah dibunuh, Benget menyimpan potongan-potongan jasad korban di kamarnya selama 2 hari. Selasa (5/3/2013) pagi, pelaku dibantu pembantunya, Tini, membuang jasad korban di 6 titik di Tol Cawang-Cikampek.
Polisi berhasil menangkap keduanya keesokan harinya setelah melakukan penelusuran dan mendapat laporan dari warga. Atas tindakan kejahatan ini, tersangka Benget dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan kurungan 20 tahun sampai hukuman mati. Sedangkan Tini dikenakan pasal 351 KUHP jo pasal 555 KUHP, pasal 56 KUHP jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman sepertiga dari hukuman pelaku utama.