Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deddy Kusdinar, kembali akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kamis (26/9/2013) hari ini.
Mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), itu, digarap KPK sebagai tersangka dugaan korupsi Proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan (Deddy Kusdinar) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis siang.
Deddy Kusdinar sendiri, telah ditahan di Rumah Tahanan (KPK), sejak Kamis, 13 Juni 2013 lalu. Deddy merupakan pejabat pembuat komitmen proyek bernilai Rp 1,2 triliun tersebut.
Dalam perkara ini, KPK juga sudah menjerat dua tersangka lainnya yakni mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Malarangeng, dan mantan Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya sekaligus Ketua Konsorsium Proyek Hambalang, Teuku Bagus Mokhammad Noor.
Selain Deddy, kata Nugraha, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Cikaracak Kreasi Sejati Didi Nurhadiman, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang.
Didi, diperiksa untuk kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah proses perencanaan proyek Hambalang. Status tersangka ditetapkan KPK terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.