TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Schapelle Leigh Corby, narapidana kasus narkoba jenis mariyuana, segera menjalani pembebasan bersyarat.
Dokumen bebas bersyarat Corby saat ini telah dikirim ke Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Bali.
Terkait pembebasan bersyarat tersebut, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan pemerintah tidak memiliki alasan menolak pembebasan bersyarat sang warga Australia.
"Kalau sudah sampai, sesuai persyaratan dan lengkap, tidak ada alasan menolak," tutur Amir di Kompleks Istana Negara, Jumat (27/9/2013).
Namun, hingga kini, Amir mengaku belum mendapatkan surat permohonan pembebasan bersyarat Corby dari Lembaga Permasyarakatan Kerobokan.
Kendati akan diberikan kebebasan bersyarat, politisi Partai Demokrat menegaskan, Corby belum bisa langsung dikembalikan ke Australia, sampai masa tahanannya selesai pada 2016 mendatang.
"Corby tetap di Indonesia, sampai selesai masa tahanannya. Tidak langsung ekstradisi," jelas Amir.
Corby ditankap di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2005 silam. Ia ditangkap lantaran di dalam tasnya ditemukan 4,2 kilogram mariyuana.
Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Corby dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Putusan tersebut dikuatkan oleh pengadilan di atasnya.
Namun, pada Maret 2010, Corby mengajukan petisi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan ia mendapatkan grasi berupa pengurangan hukuman lima tahun penjara. Sampai sekarang, Corby telah mendapatkan 39 bulan remisi. (*)