Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Provinsi Banten memverifikasi ulang pengusulan partai politik terhadap pasangan calon nomor urut satu Harry Mulya Zein-Iskandar dan pasangan calon nomor urut empat Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.
MK juga memerintahkan KPU Banten untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon nomor urut empat Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto. Keputusan tersebut dibacakan hakim ketua Akil Mochtar saat membacakan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Tangerang.
MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor 083/Kpts/KPU.Prov-015/Tahun 2013 tentang Perubahan Terhadap Keputusan 116 Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor 68/Kpts/KPU. Kota.015.435421/VII/2011 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013, bertanggal 11 Agustus 2013.
"Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor 104/Kpts/KPU.Prov-015/Tahun 2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013, bertanggal 06 September 2013," kata Akil saat membacakan sidang putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (1/10/2013).
MK juga memutuskan menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor 105/Kpts/KPU.Prov-015/Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 tanggl 6 September 2013.
Dalam pertimbangannya, MK menilai keputusan termohon yang secara langsung menetapkan bakal pasangan Calon Arief R. Wismansyah-H Sachrudin dan Bakal Pasangan Calon Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto untuk menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013, mengakibatkan Termohon mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai syarat bakal pasangan calon peserta Pemilukada untuk ditetapkan menjadi calon peserta Pemilukada.
"Dalam perkara a quo, Termohon telah mengabaikan syarat pemenuhan prosedur pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto, sehingga menurut Mahkamah pasangan calon Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto haruslah dianggap tidak memenuhi syarat 113 kesehatan karena tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan," terangnya.
Termohon telah mengabaikan syarat dukungan partai politik terhadap pasangan calon Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto, karena ternyata pasangan calon nomor urut empat, Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto ditetapkan diusulkan oleh Partai Hanura, sedangkan sebelumnya Partai Hanura telah ditetapkan mengusulkan pasangan calon nomor urut satu Harry Mulya Zein - Iskandar.
"Pengusulan rangkap Partai Hanura tersebut menimbulkan persoalan yuridis, karena tidak mungkin sebuah partai politik dalam waktu yang sama mengusulkan dua pasangan calon kepala daerah dalam satu Pemilukada. Apalagi posisi kedua pasangan calon tersebut terancam tidak memenuhi syarat dukungan partai politik apabila usulan Partai Hanura ditetapkan untuk satu pasangan calon," terang dia.
PHPU tersebut digugat oleh pemohon pasangan calon nomor urut satu Harry Mulya Zein dan Iskandar, serta pasangan calon nomor urut dua Abdul Syukur dan Hilmi Fuad.
Diketahui, berdasarkan rapat pleno penghitungan suara tingkat KPU, pasangan Arief - Sachrudin memperoleh suara terbanyak 340.810 suara. Sementara pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar meraih 45.627 suara. Pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad meraih 187.003 suara, pasangan Deddy Gumelar-Suratno Abu Bakar memperoleh 121.375 suara, dan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto memperoleh 15.060 suara.
Sebelumnya, pasangan Arief - Sachrudin yang ditetapkan sebagai pemenang Pemilukada Kota Tangerang 2013-2018 oleh KPU Banten, sebelumnya sempat dinyatakan KPU Kota Tangerang tak lolos jadi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang 2013-2018. Pasangan lain yang dinyatakan KPU Kota Tangerang tak lolos jadi pasagan calon adalah Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto.