News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Abraham Samad Setuju Akil Mochtar Dituntut Hukuman Mati

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Kompol Novel Baswedan (kanan) meninggalkan rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar seusai menyegel mobil dinas Ketua MK tersebut di Kompleks Menteri, Jalan Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013). Akil Mochtar ditangkap KPK Rabu malam. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan dirinya sepakat dengan komentar Mantan Ketua MK Jimly Ashhidqie terkait tuntutan hukuman mati bisa diberikan kepada Ketua MK Akil Mochtar yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi menerima suap.

"Setuju," ujar Abraham dalam pesan singkatnya, Kamis (3/10/2013).

Menurut Samad, pemberian hukuman mati kepada Akil dimungkinkan oleh undang-undang namun dengan syarat-syarat tertentu yang sangat ketat.

"Undang-Undang memungkinkan. Tapi dengan prasyarat khusus yang sangat ketat. Oleh karena itu dibutuhkan terobosan hukum," tukasnya.

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua MK Akil Mochtar serta empat orang lain yang juga tertangkap tangan, yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, seorang pengusaha berinisial CN, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pihak swasta berinisial DH.

Adapun Akil, Charun Nisa, dan pengusaha CN dicokok di kediaman Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta sementara Hambit dan pihak swasta berinisial DH ditangkap di hotel Redtop, Jakarta Pusat. Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura yang dalam rupiah nilainya sekitar Rp 2-3 miliar.

Diduga, Chairun Nisa dan pengusaha CN memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas yang diikuti Hambit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini