TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, terlebih dahulu mempersilakan masing-masing juru bicara fraksi partai politik untuk menyampaikan pandangan mereka secara tertulis.
"Untuk itu, kami akan mempersilakan kepada masing-masing juru bicara fraksi untuk maju ke depan menyampaikan pendapat fraksinya terhadap RUU dimaksud secara langsung kepada pimpinan,” kata Saan.
Setelah seluruh perwakilan fraksi menyerahkan dokumen pandangannya kepada meja pimpinan dewan, proses dilanjutkan dengan pengambilan persetujuan.
Saan kemudian bertanya kepada seluruh peserta rapat paripurna untuk mengesahkan RUU revisi UU Polri tersebut menjadi usul inisiatif dewan.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Saan.
“Setuju!" jawab seluruh anggota dewan yang hadir secara serempak.
RUU Usul DPR
RUU usul DPR artinya rancangan undang-undang yang diajukan sebagai inisiatif dari DPR RI sendiri, bukan berasal dari pemerintah (Presiden) atau DPD.
Dalam sistem legislasi Indonesia, ada beberapa jalur pengajuan RUU:
- RUU usul DPR → RUU yang diinisiasi oleh DPR, biasanya melalui komisi atau gabungan fraksi.
- RUU usul Pemerintah → RUU yang diajukan oleh Presiden melalui kementerian terkait.
- RUU usul DPD → RUU yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah, biasanya terkait otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, atau pengelolaan sumber daya.
Jadi, ketika disebut "RUU usul DPR", itu berarti DPR sebagai lembaga legislatif mengambil inisiatif untuk menyusun, membahas, dan mengajukan rancangan undang-undang tertentu agar masuk ke dalam proses legislasi nasional.
Sejauh ini, ada beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam draf revisi UU Polri tersebut:
Perpanjangan usia pensiun anggota Polri
Ini menjadi poin yang paling menonjol dan secara terbuka disampaikan DPR. Dalam draf revisi:
- Bintara dan tamtama pensiun di usia 58 tahun
- Perwira pensiun di usia 60 tahun
- Anggota dengan keahlian khusus bisa diperpanjang maksimal 2 tahun
- Dalam kondisi kebutuhan organisasi tertentu, usia pensiun juga bisa diperpanjang melalui mekanisme khusus.
Baca tanpa iklan