"Sehubungan dengan salah satu anggota DPR, BK telah melakukan penelitian. Kita tunggu, dia sudah menjadi tersangka dan proses yang biasa kita tempuh. Begitu menjadi terdakwa, diberhentikan sementara," kata Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo.
Siswono menegaskan Chairun Nisa akan dipecat dari keanggotaan DPR, apabila terbukti bersalah dan berkekuatan hukum tetap.
"Kalau dia tak bersalah, direhabilitisi. Jadi prinsip praduga tak bersalah tetap kita ikuti sampai keputusan pengadilan keluar," jelasnya.
Baca tanpa iklan